Fenomena anak-remaja sebagai korban kejahatan seksual saat ini semakin merebak sehingga kompetensi psikologi di wilayah hukum sangat diperlukan untuk membantu sistem/proses hukum, demikian yang disampaikan oleh Kombes. Pol. Drs. Arif Nurcahyo, MA pada kuliah umum di Ruang Sidang Utama Kampus 1 Universitas Ahmad Dahlan, sabtu (29/11/2014).
Acara ini diselenggarakan oleh Magister Profesi Psikologi UAD yang dihadiri oleh mahasiswa kemagisteran dan beberapa orang alumni. Kegiatan dibuka oleh Drs. Choirul Anam, M.Si selaku Dekan Fakultas Psikologi dan sambutan oleh Dr. Siti Urbayatun, M.Si selaku KAPRODI Magister Profesi psikologi.
Lebih lanjut Kombes. Pol. Arif menguraikan perbedaan psikolog klinis dan psikolog forensik, seperti wawancara klinis menggunakan pendekatan empatik sedangkan psikolog forensik melalui pendekatan investigative. Psikolog Forensik secara etika harus menjelaskan bahwa semua informasi yang diperoleh digunakan dalam proses peradilan. Berbagai permasalahan dalam mengungkap kejahatan seksual, catatan profil pelaku dan korban kejahatan juga disampaikan dalam kuliah umum tersebut. Sedangkan Dr. Siti Urbayatun menyampaikan pentingnya memperluas wawasan mahasiswa profesi psikologi bukan hanya pada ranah klinis tetapi juga pada ranah hukum.